Featured Post Today
print this page
Latest Post

Cara Instal Dapodik Versi Terbaru 2016

Telah tersedia dapodik versi terbaru 2016 buka di link Unduh dapodikdas versi2016

Kembali operator diharuskan mendownload installler barudapodikdasmen versi 2016 terbaru. Karena versi lama sudah tidak bisa dipake lagi. Jika file installer sudah didownload, maka kita tinggal melakukan proses instalasi. Ingat sebelum instal versi terbaru Anda harus menghapus dapodik versi lama di komputer laptop.

Buka folder tempat hasil unduhan installer dapodikdasmen, Klik kanan pada file pilih Run As
 Administrator.
cara instal dapodikdas versi 4.04, cara instalasi dapodik 202016 versi terbaru.
install dapodikmen dapodikdas dapodik 2016

cara instal dapodik 2016


Cara Instal Dapodik Versi Terbaru 2016

Sampai langkah di atas sudah cukup mudah, kalo anda operator lama pasti bisa, bagi operator baru juga pasti bisa karena cukup mudah,
Atau kalo mau lihat video youtube bisa lihat di bawah ini 
Proses selanjutnya adalah registrasi dapodik, disini yang dibutuhkan adalah kode registrasi dapodik yang sama pada tahun lalu. Selanjutnya adalah kita lakukan registrasi dapodik buka Cara Registrasi Dapodik
Lihat video cara instal dapodik di tautan ini 
0 komentar

Solusi Kepala Sekolah Belum Dipilih & TIDAK menerima BOS di Dapodik

Selamat Datang Di Website UPTD PAUD PNFI TK DAN SD Kecamatan Jatinunggal
Kasus ini sebenarnya sudah pernah terjadi saat dapodik versi 3.00 yang lalu yakni muncul tulisan merah "kepala sekolah belum dipilih" di aplikasi dapodik.  Begitupun pada dapodik 2016 ini, hal yang sama pasti terulang. Hingga datanya jadi invalid. Operator gak usah bingung berikut cara mengatasinya agar tulisan "kepala sekolah belum dipilih" itu hilang. hehehe
Solusi Kepala Sekolah Belum Dipilih di Dapodik
Solusi Kepala Sekolah Belum Dipilih di Dapodik

Setelah Masuk ke aplikasi dapodik. Klik Tab PTK muncul nama-nama PTK. 
Klik PTK yang tugasnya sebagai kepala Sekolah. Lalu klik Ubah 

Lihat data rinci pada bagian tugas tambahan, Klik Jabatan PTK Pilih Kepala Sekolah, Jika tidak muncul, pilih dulu jabatan lainnya, lalu klik lagi, pilih kepala sekolah. Klik Simpan

solusi dan cara mengatasi terkait munculnya kepala sekolah belum dipilih di aplikasi dapodik. belum dipilih berwarna merah


Kembali ke Beranda dapodik, segarkan halaman tekan tombol F5 pada Keyboard. Selesai. Nama Kepsek pun muncul. 

Untuk Dana BOS TIDAK menerima
Buka Tab Sekolah, Isi data rincian sekolah dan Data periodik. Lalu Simpan. Kembali ke Beranda. Segarkan halaman dengan tekan F5 pada keyboard. Selesai
0 komentar

Cara Registrasi Dapodik 2016

Yang perlu diingat, registrasi dapodik 2016-2017 ini memakai 2 cara yakni Online dan offline. 
1. Registrasi online wajib tersambung dengan internet namun tidak membutuhkan atau tidak perlu memasukkan Prefill dapodik di folder C system komputer
2. Sedangkan registrasi offline tidak perlu tersambung ke internet, namun wajib memasukkan prefill yang sudah di download. 

Oke kita coba registrasi dapodik dulu, secara online, 
Saya coba setelah instal dapodik, maka secara otomatis akan terbuka aplikasi di browser dengan alamat http://localhost:5774/registrasi seperti g ambar di bawah. Kemudian saya isikan kode registrasi dapodik, username dan password dapodik yang lama. Jenis registrasi secara Online. Lalu klik Submit. 

Memakan waktu yang lumayan lama dengan jaringan provider XL, mungkin lagi sibuk server disana, hehehe. Admin pake yang registrasi cara online, karena saat generate prefill tidak berfungsi tombolnya. Prefill dipakai untuk registrasi secara offline. 

cara registrasi dapodik 2016

Cara registrasi dapodik secara offline

Pastikan prefill sudah didownload dan dimasukkan ke komputer. 

Pertama klik ikon Dapodikdas di Desktop komputer. Atau biasanya setelah selesai instal dapodik, maka secara otomatis akan muncul di browser dengan alamat http://localhost:5774/registrasi
 Akan muncul tampilan seperti gambar diatas. Namun disini kita pilih offline, jika prefill kita masukkan ke komputer.

Lihat tulisan cara mengatur browser default untuk dapodik

Proses registrasi berhasil ditandai dengan munculnya Nama Sekolah, NPSN dan Kode Registrasi. Lihat gambar di bawah. 

KLIK OK SETELAH BERHASIL REGISTRASI DAPODIK




Selanjutnya adalah login atau memasuki aplikasi dapodik, lihat gambar di atas, prosesnya sama, klik ikon DAPODIKDAS di desktop komputer,  hanya nantinya yang di klik adalah masuk. Selesai, tinggal anda kerjakan deh dapodiknya
0 komentar

Tutorial e-Filing 2016: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (Panduan)

Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
  3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
  5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
  6. Daftar utang seperti rekening utang
  7. Kartu keluarga
Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.
Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
Klik tombol buat SPT.
Kemudian akan muncul pertanyaan:
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.
Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
Langkah pertama
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
Lalu Klik tombol langkah berikutnya
Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya
Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-7
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik  no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut  dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-9
Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-10
Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-13
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
Langkah ke-14
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-15
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-16
Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.
Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.
Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

Semoga Bernanfaat
Sumber : http://www.pajak.go.id/
0 komentar

Kartu Peserta TRY OUT SD dalam Ms XL

Tanpa terasa sekarang sudah memasuki semester ke 2, itu artinya bagi siswa kelas VI SD, sebentar lagi akan menghadapi Ujian Nasional.
Untuk kesiapan menghadapi ujian nasional, biasanya sekolah akan melaksanakan try out atau uji coba mengerjakan soal-soal ujian nasional. Pada tulisan saya kali ini, saya akan mengulas sebuah pembuatan kartu peserta Try Out  untuk kelengkapan Adsministrasi Try Out dalam bentuk MS XL agar bisa mempermudah untuk membuat Kartu peserta tersebut.
1. Silahkan donload pada link Download disini
2. buka ms xlnya nanti akan tampil seperti gambar dibawah ini
3. Silahkan Klik Gambar yang ada tulisan data basenya nanti akan ke halaman data base nya dengan tampilan sebagai berikut;
4. Silahkan Hapus data yang sudah ada ganti dengan peserta Latihan Ujian atau TRY Out Sesuai dengan DNT masing-masing Sekolah setelah selesai tinggal ganti tahun pelajaran disamping gambar sesuaikan dengan tahun ujiannya.
5. Kemudian Klik Gambar yang ada tuisan cetaknya, setelah itu Ctrl P untuk mencetaknya. hasilnya sudah rangkap 2. 
silahkan donload file ms xlnya pada ling di bawah ini
Download Button

Semoga Bermanfaat
3 komentar

Langkah - Langkah Pengisian Usulan DUPAK Guru Online 2014

Langkah - Langkah Pengisian Usulan DUPAK Guru Online


1. buka di alamat http://sumedangkab.dupakguru.net/
    Tampilannya akan seperti gambar dibawah ini


2. Isikan Alamat email yang Bapak/Ibu guru buat dan klik Login
3. Setelah terbuka halaman seperti untuk jenis jabatan klik Fungsional tertentu.
4. Silahkan Isi NIP Baru Bapak Ibu guru lalu Klik Tab /Atau kursornya Pindahkan nanti akan mencari dan otomatis Biodata Bapak/Ibu akan jdi lengkapi biodatanya. setelah biodata lengkap klik ubah otomatis Data akan tersimpan
5. Klik Data Kepegawaian akan tampil seperti gambar

Silahkan Lengkapi datanya yang masih kosong dan Untuk TMT di Pemda ini jika PNSnya Dibawah 2001 ke bawah maka isi saja tmtnya 01-01-2001 dan jika pns nya 2001 ke atas silahkan isi sesuai SK untuk kepala sekolah silahkan untuk jam nya isi 6 setelah selesai klik ubah.
6.  kemudian klik PAK Lama kemudian isi sesuai PAK lama masing-masing guru tersebut isi pada kolom lama dan kolom baru untuk jumlah akan otomatis tersimpan. kemudian klik simpan di bawah samping kanan ada tombol simpan
7.  Setelah selesai bagian Pak lama Lanjut ke Pelayanan akan muncul tampilan seperti
Silahkan lengkapi datanya dan untuk Periode mulai tulis aja 01-01-2014 s/d 31-12-2014. setelah itu lalu klik ubah nantinya akan ada nama di bagian bawahnya. itu data periode sudah tersimpan. dan terus klik dan isian data Kepala Sekolah, Data Penilai, Kordinator PKB, dan Komite Sekolah.
8. Untuk PKG untuk saat ini silahkan di lewat dulu langsung aja ke PAK Tahunan 
Silahkan Lihat PAK Tahunan yang akan di entrikan dalam Kolom lama akan Otomatis terisi dari PAK Lama, Sekarang dalam PAK Tahunan disana akan ada kolom Lama, Lama, baru dan Jumlah. untuk kolom lama yang pertama itu ga usah di entri karna udah otomatis, untuk lama yang ke 2 dalam pak tahunan silahkan masukan dalam PAK Tahunan Onlin di kolom ubah yang di atasnya ada tahun 2012, kemudian dalam PAK Tahunan Guru ada kolom baru silahkan masukan dalam PAK Tahunan Online dalam Ubah yang ke 2. setelah selesai silahkan di simpan. 
9. kita lanjut ke Usulan silahkan klik usulan
setelah tampil kolom usulan silahkan cek dan lihat usulan PAK Opline nya Silahkan Isikan. klik kode setelah muncul klik usulan nilai yang lainya akan otomatis lalu klik simpan, terus sampai data usulannya selesai. setelah selesai silahkan cek dalam PAK Tahunan Nantinya akan tampil seperti gambar.
Keterangan Gambar : Kolom Lama 1 Yaitu telah di jelaskan di atas yakni otomatis dari pak lama. kolom 2012 yaitu dari data pak tahunan lama yang sudah di entri sebelumnya, kolom 2013 dari pak tahunan kolom baru yang sudah di entrikan sebelumnya.  Kolom 2014 yakni dari usulan yang di entri dari nilai usulan akan otomatis dalam pak tahunan itu menjadi kolom 2014.

Untuk sementara ini selesai dan segera laksanakan bagi yang belum.

dan untuk nanti yang usulan 2015 itu harus komplit semua nya harus di isi termasuk PKG dls.

Untuk saat ini mungkin Cukup sekian dulu..... panjang teuing capeee  Heeee



0 komentar

Adsministrasi Pemberkasan Sertifikasi 2016


Surat resmi untuk pemberkasan pencairan TW 1 sudah dittd oleh pa Kadis mohon kepada guru2 jenjang SD untuk merapat ke uptd.


Silahkan Unduh untuk lampirannya di link dibawah ini
download[4]


Tambahan
Untuk CPNS 2015 + Lulus sertifikasi 2011, 2012 dan 2015...pemberkasannya langsung dikumpulkan ke Pa Harry Judin.
2 komentar